KURIKULUM PRODI STUDI AGAMA-AGAMA

Penyusunan kurikulum di Program Studi Jenjang Prodi Studi Agama-agama dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Fakultas. Prodi Studi Agama-agama telah melakukan beberapa kali penyusunan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dan kebutuhan masyarakat. Karena itu terkait dengan penyusunan kurikulum di Prodi Studi Agama-agama terbagi pada dua, yaitu penyusunan kurikulum secara substansi yang hanya dilakukan perubahan pada nilai-nilai atau muatan-muatan mata kuliah yang ada sesuai dengan perkembangan kekinian serta penyusunan yang dilakukan secara formal 4 tahun sekali dalam bentuk kegiatan review kurikulum. Secara historis sebenarnya Prodi Studi agama-agama mengalami perubahan nama nomenklatur yang pada awalnya adalah Prodi Ilmu Perbandingan Agama yang di dirikan pada tahun 1991 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Suska Nomor: 30/R/1991 Tertanggal, 6 Juni 1991. Akan tetapi pada Peraturan Menteri Agama No 33 tahun 2016 bahwa Prodi Perbandingan Agama diubah menjadi Prodi Studi Agama-Agama (SAA) Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor. 1594/R/2016 tentang Penetapan Perubahan nama jurusan / prodi pada Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau, bahwa Prodi Perbandingan Agama diubah nama menjadi Jurusan / Prodi Studi Agama-Agama (SAA). Berikut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor: 6943 Tahun 2016 tentang, Perubahan dan Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Karena itu penyususnan Kurikulum Program Studi Agama-agama disesuaikan dengan nomenklatur prodi.